Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet terdiri dari :
a. Asisten Sekretaris Kabinet;
b. Staf Ahli;
c. Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
d. Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan Kesejahteraan Rakyat;
e. Biro Persidangan;
f. Biro Administrasi dan Perlengkapan.
Koreksi Anda
