Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan penyelesaian atas permintaan persetujuan prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan yang disampaikan kepada PRESIDEN; b. penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf, serta penyiapan akhir rumusan rancangan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan dan penyiapan sidang-sidang kabinet, maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN; d. penanganan koordinasi tindak lanjut hasil sidang kabinet, maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN; e. pelayanan dan dukungan administrasi, keuangan dan penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda