Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada
selaku Kepala Pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintah Negara, terutama di bidang peraturan perundang-undangan dan pengambilan keputusan pemerintah.
Koreksi Anda
