Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1999 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 …
Koreksi Anda