Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1999 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a. Pemberian kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA dengan masa pengembalian selama-lamanya 15 (lima belas) bulan yang pelaksanaannya diangsur setiap bulan;
b. Bunga yang dikenakan atas kredit tersebut di atas, ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
