Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1999 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
Kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik INDONESIA yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka selaku anggota Dewan Pertimbangan Agung
diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
Koreksi Anda
