Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dipandang perlu untuk kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsinya, MENKO dapat membentuk beberapa Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda