Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli adalah pembantu MENKO yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada MENKO.
(2) Staf Ahli bertugas membantu MENKO dalam memberikan saran dan pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan MENKO.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasi oleh MENKO.
Koreksi Anda
