Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ASMENKO adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi MENKO yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada MENKO. (2) ASMENKO bertugas membantu MENKO dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan perumusan kebijaksanaan MENKO; b. penyelenggaraan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan lembaga lainnya sesuai petunjuk MENKO; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh MENKO. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, ASMENKO dibantu oleh Pembantu ASMENKO, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya. (4) Masing-masing Pembantu ASMENKO dibantu oleh Staf Pembantu ASMENKO sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya. (5) Dalam melaksanakan tugasnya ASMENKO dikoordinasi oleh ASMENKO. Bagian …
Koreksi Anda