Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) SESMENKO adalah unsur pembantu MENKO yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada MENKO.
(2) SESMENKO bertugas membantu MENKO dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan Staf MENKO;
b. penyelenggaraan pelayanan administrasi umum yang diperlukan dalam mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi MENKO dan Staf MENKO;
c. penyelenggaraan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga lain sesuai petunjuk MENKO;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh MENKO.
(3) SESMENKO membawahkan sebanyak-banyak 2 (dua) Biro sesuai dengan beban kerjanya.
(4) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknnya 5 (lima) Bagian sesuai dengan beban kerjanya, dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub bagian sesuai dengan beban kerjanya.
Bagian …
Koreksi Anda
