Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan. c. Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Bidang Industri dan Perdagangan. d. Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1996 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi. dinyatakan tidak berlaku. Pasal 27 …
Koreksi Anda