Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi MENKO ditetapkan oleh MENKO yang bersangkutan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinasi Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda