Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas MENKO dan Staf MENKO baik yang bersifat rutin maupun pembangunan dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara. BAB VI …
Koreksi Anda