Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas MENKO dan
Staf MENKO baik yang bersifat rutin maupun pembangunan dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara.
BAB VI …
Koreksi Anda
