Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan dan pelayanan administrasi MENKO dan staf MENKO, mengenai kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, keamanan dan lain-lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara.
(2) Pengawasan dan pelayanan administrasi MENKO dan Staf MENKO mengenai kepegawaian diselenggarakan oleh MENKO yang bersangkutan.
Koreksi Anda
