Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SESMEKO, ASMENKO dan Staf Ahli setingkat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Staf Ahli setingkat eselon IIa, Kepala Biro dan Pembantu ASMENKO serta pejabat lainnya di lingkungan MENKO diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas usul MENKO yang bersangkutan.
Koreksi Anda