Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SESMENKO dan ASMENKO adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib. (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa. (3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (4) Pembantu ASMENKO adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIIa. (5) Staf Pembantu ASMENKO adalah jabatan eselon IIIa atau serendah-rendah eselon IVa. Pasal 22 …
Koreksi Anda