Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) SESMENKO dan ASMENKO adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa.
(3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(4) Pembantu ASMENKO adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIIa.
(5) Staf Pembantu ASMENKO adalah jabatan eselon IIIa atau
serendah-rendah eselon IVa.
Pasal 22 …
Koreksi Anda
