Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrai dan sinkronisasi dalam perumusan kebijaksanaan atau penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan, dilakukan rapat koordinasi gabungan antar MENKO sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi gabungan antar MENKO, selain dihadiri oleh para
MENKO juga oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam rapat yang bersangkutan.
Koreksi Anda
