Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENKO mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara kesatuan bahasa dan pemahaman mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di tingkat Pusat maupun Daerah selalu terpadu.
Koreksi Anda