Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
MENKO mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara kesatuan bahasa dan pemahaman mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di tingkat Pusat maupun Daerah selalu terpadu.
Koreksi Anda
