Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh MENKO yang menyangkut kebijaksanaan atau langkah yang nyata dan perlu diambil suatu tindakan, dilaporkan kepada PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan bagi kebijaksanaan PRESIDEN.
(2) Atas dasar kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi, MENKO mengambil langkah baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan Menteri dan atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Pasal 14 …
Koreksi Anda
