Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
MENKO dibantu oleh Staf MENKO yang terdiri dari:
a. Sekretaris MENKO, disingkat SESMENKO;
b. Asisten MENKO, disingkat ASMENKO sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis MENKO WASBANGPAN;
c. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis MENKO WASBANGPAN.
Bagian …
Koreksi Anda
