Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENKO dibantu oleh Staf MENKO yang terdiri dari: a. Sekretaris MENKO, disingkat SESMENKO; b. Asisten MENKO, disingkat ASMENKO sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis MENKO WASBANGPAN; c. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis MENKO WASBANGPAN. Bagian …
Koreksi Anda