Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, masing-masing MENKO mengkoordinasi: 1. MENKO POLKAM: 1) Menteri Dalam Negeri; 2) Menteri Pertahanan Keamanan/PANGAB; 3) Menteri Luar Negeri; 4) Menteri Kehakiman; 5) Menteri Penerangan; 6) Jaksa Agung; 7) Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara; 8) Ketua Lembaga Sandi Negara; 9) Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu. 2. ...... 3. MENKO WABANGPAN mengkoordinasikan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam rangka pelaksanaan pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara. 4. MENKO KESRA TASKIN: 1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 2) Menteri … 2) Menteri Kesehatan; 3) Menteri Agama; 4) Menteri Sosial; 5) Menteri Negara Peranan Wanita; 6) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga; 7) Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; 8) Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda