Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
