Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG
Teks Saat Ini
Organisasi STSI Bandung terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan; Ketua dan Pembantu Ketua;
2. Senat Sekolah Tinggi;
3. Unsur Pelaksana Akademik;
4. Unsur Pelaksana Administratif;
5. Unsur Penunjang; Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
