Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STSI Bandung mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional di bidang seni.
Koreksi Anda