Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA di Bandung yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut STSI Bandung. (2) STSI Bandung adalah perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Pembinaan STSI Bandung secara fungsional dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda