Pasal 1
Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Diklat Ahli Multi Media adalah unit pelaksana teknis pendidikan dan latihan dalam berbagai keahlian di bidang media yang dikembangkan dalam program diploma yang berada di lingkungan Departemen Penerangan, dan berlokasi di Yogyakarta.