Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 59 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1984 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan transmigrasi di wilayah propinsi Daerah Tingkat I dikoordinasikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang dibantu oleh para Kepala Kantor Wilayah Departemen yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; (2) Penyelenggaraan transmigrasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dikoordinasikan oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang dibantu oleh para Kepala Kantor Wilayah Departemen yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II; (3) Dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan transmigrasi di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II berpedoman pada kebijaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan trans migrasi yang telah ditetapkan secara terpadu dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini; (4) Tugas, fungsi, dan tata kerja koordinasi penyelenggaraan transmigrasi di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II diatur lebih lanjut oleh Menteri Transmigrasi setelah berkonsultasi dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi, dan dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda