Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1984 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Transmigrasi melakukan fungsi :
a. Mengkoordinasikan perumusan kebijaksanaan, penyusunan program dan kegiatan penyelenggaraan transmigrasi secara terpadu diantara Departemen dan Lembaga Pemerintah lainnya yang lingkup tugas dan fungsinyanya berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. mengkoordinasikan kegiatan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penyelengggaraan transmigrasi;
c. mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah yang timbul dalam rangka penyelenggaraan transmigrasi;
d. lain-lainnya yang diperlukan dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi.
Koreksi Anda
