Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Teks Saat Ini
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Brawijaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Penertiban dan Penyempurnaan negara.
Koreksi Anda
