Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Brawijaya secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
