Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Keramaian Umum Kotapraja Pare-Pare
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Keramaian Umum Kotapraja Pare-Pare adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Peraturan Daerah Pajak Keramaian Umum Kotapraja Pare-Pare.
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Keramaian Umum Kotapraja Pare-Pare disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Keramaian Umum Kotapraja Pare-Pare saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 59 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Keramaian Umum Kotapraja Pare-Pare ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.