Pasal 2
(1) Gula yang telah ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan, pengadaannya melalui impor dibatasi.
(2) Gula yang pengadaannya melalui impor tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dinyatakan sebagai Gula yang diimpor secara tidak sah.
(3) Gula yang diimpor secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(4) Gula sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dinyatakan dikuasai dan dimiliki oleh Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 68, Pasal 69 huruf c, Pasal 73 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.