Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian sesuai beban kerja.
(2) Pada Biro tertentu dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan.
(3) Pusat sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) Bidang sesuai beban kerja.
(4) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian sesuai beban kerja.
Koreksi Anda
