Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pusat Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi : a. asistensi penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terhadap unit struktural di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN; b. pemantauan pelaksanaan rencana strategis dalam tahun anggaran berjalan; c. pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran; d. pengawasan bantuan PRESIDEN; e. koordinasi pengawasan baik dengan aparat pengawasan fungsional pemerintah lainnya maupun dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda