Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan koordinasi administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN; b. pelaksanaan koordinasi dalam perumusan kebijakan di bidang kerjasama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan luar negeri berupa pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan kerjasama teknik luar negeri; c. penyelenggaraan koordinasi dan pelayanan administrasi umum di lingkungan Sekretariat Negara; d. penyelenggaraan urusan administrasi bangunan dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN; e. pemberian dukungan pelayanan di bidang kesehatan dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN dan Sekretariat Militer PRESIDEN; f. penyelenggaraan penerjemahan naskah PRESIDEN ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, dan sebaliknya.
Koreksi Anda