Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan kegiatan dan pengendalian di bidang administrasi keuangan, urusan kerjasama teknik luar negeri, dan administrasi umum.
Koreksi Anda
