Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Naskah Kenegaraan menyelenggarakan fungsi : a. penghimpunan, pengolahan, dan pengkajian data dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan sumber lain yang diperlukan untuk bahan penyusunan naskah PRESIDEN; b. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data, informasi dan komunikasi elektronik, serta penyelenggaraan jaringan dan informasi di bidang kenegaraan; c. pengelolaan bahan-bahan pustaka dan jasa perpustakaan; d. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, Sekretariat PRESIDEN, dan Sekretariat Militer PRESIDEN; e. penyalinan, penggandaan, dan pendistribusian peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan/atau disahkan oleh PRESIDEN, serta penanganan administrasi hukum di bidang prerogratif, naturalisasi, ratifikasi, serta penanganan pengaduan dan gugatan; f. penyelenggaraan koordinasi urusan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, dan Sekretariat Militer PRESIDEN.
Koreksi Anda