Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya terdiri dari : a. Biro Pengelolaan Aset; b. Biro Personil; c. Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya terdiri dari : a. Biro Pengelolaan Aset; b. Biro Personil; c. Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran