Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pemberdayaan Sumber Daya mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam pemberdayaan, pengelolaan, dan pengendalian aset negara yang berada di bawah penguasaan dan/atau pengawasan Sekretariat Negara, pemberdayaan sumber daya manusia dan penyelenggaraan urusan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda