Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara ditetapkan oleh Sekretaris Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
