Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Negara diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Negara.
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Unit dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
