Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Negara diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Negara. (3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Unit dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara.
Koreksi Anda