Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Negara, secara berjenjang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
