Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 58 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretariat Negara mempunyai tugas memberi dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada PRESIDEN selaku Kepala Negara dalam menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara di bidang penyiapan data yang diperlukan bagi penyusunan naskah PRESIDEN, penerbitan peraturan perundang-undangan, dan tugas-tugas di bidang administrasi negara lainnya.
Koreksi Anda
