Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 58 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1999 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA PARA HAKIM AGUNG PADA MAHKAMAH AGUNG RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a. Pemberian kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap Hakim Agung dengan masa pengembalian selama-lamanya 15 (lima belas) bulan yang pelaksanaannya diangsur setiap bulan;
b. Bunga yang dikenakan atas kredit tersebut di atas, ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
