Pasal I
Ketentuan Pasal 8 Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktral diubah, sehingga berbunyi:
"Pasal 8 Jabatan-jabatan struktural yang tidak atau belum termasuk dalam daftar Lampiran Keputusan PRESIDEN ini dan perubahan-perubahan jabatan Struktural yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat diberikan tunjangan struktural setelah ditetapkan dengan:
a. Keputusan PRESIDEN, atas usul Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sepanjang menyangkut jabatan struktral Eselon I.
b. Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan setelah mendapat pesetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sepanjang menyangkut jabatan struktural Eselon II ke bawah." Pasal II …