Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 58 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE CREATION OF ASSOCIATION OF COFFEE PRODUCING COUNTRIES (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN ASOSIASI NEGARA-NEGARA PRODUSEN KOPI)
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Koreksi Anda
