Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 58 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1973 TENTANG DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1978

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Susunan Otorita Pengembanran Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Kepala Satuan Pelaksana; d. Kepala Satuan Pengawasan Intern; e. Asisten Ketua. 2. Menyisipkan pasal baru dalam BAB IV dan menjadikannya Pasal 7a yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7a (1) Kepala Satuan Pelaksana, Kepala Satuan Pengawasan Intern adalah jabatan setingkat eselon IIa. (2) Asisten Ketua adalah jabatan setingkat eselon IIb. 3. Mengubah ketentuan Pasal 8 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda