Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 58 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1988 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI ERMERA DAN PENGADILA NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Batam yang wilayah hukumnya meliputi Kotamadya Administratif Batam. (2) Pengadilan Negeri Batam berkedudukan di Batam, dan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru (3) Dengan pembentukan Pengadilan Negeri Batam, maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Koreksi Anda