Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 58 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RECOGNITION OF DOMESTIC DRIVING LICENCES ISSUED BY ASEAN COUNTRIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
epkumham.go Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 71 epkumham.go
Koreksi Anda