Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 58 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1985 tentang BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAS SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang atas pemasukan barang-barang sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman luar negeri ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda